Anti Ribet, Cara Membuat SKCK Update 2023 Online atau Offline
Cara membuat SKC baru 2023 yang begitu mudah dan syaratnya gampang tanpa calo.
Berikut ini cara membuat SKCK tahun 2023 update yang bisa dilakukan secara mandiri.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK berisi catatan tentang kegiatan kriminalitas atau kejahatan yang mana SKCK tersebut berlaku kurun waktu 6 bulan dari masa pembuatan.
[the_ad id=”1399″]
Saat ini, membuat SKCK tidak lagi ribet karena semua bisa dilakukan secara digital dan dari mana saja.
Dan tentu bukan berarti membuat SKCK tidak bisa dibuat secara offline.
SKCK biasanya digunakan untuk melengkapi dokumen tertentu misalnya saat melamar pekerjaan.
[the_ad id=”1399″]
Sebelum membuat SKCK alangkah baiknya untuk menyiapkan data diri yang diperlukan.
Dari laman SKCK Polri dilansir, berikut ini adalah cara membuat SKCK baru untuk Warga Negara Indonesia atau WNI.
Daftar Isi
Syarat membuat SKCK baru atau syarat memperpanjang SKCK 2023.
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
Fotokopi Paspor (bagi pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
[the_ad id=”1399″]
Fotokopi akta lahir atau surat kenal
lahir atau ijazah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
[the_ad id=”1399″]
Dokumen Sidik Jari
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
[the_ad id=”1399″]
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK baru untuk Warga Neghara Asing atau WNA.
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor
[the_ad id=”1399″]
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
[the_ad id=”1399″]
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Online Tahun 2023
Silahkan download atau unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI untuk PlayStore klik di sini dan untuk AppStore klik di sini.
Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
[the_ad id=”1399″]
Pilih menu “SKCK”, lalu klik opsi “Ajukan SKCK”
Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK
[the_ad id=”1399″]
Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
Lakukan pembayaran pembuatan SKCK
Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik
[the_ad id=”1399″]
Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.
Membuat SKCK offline langsung ke kantor Polisi
Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek
Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru
[the_ad id=”1399″]
Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan
Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
[the_ad id=”1399″]
Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai
Sedangkan untuk biaya atau harga untuk membuat SKCK baru dikenakan Rp30 ribu. ***
ikuti kami di Google News
0 Reviews
ikuti kami di Google News