swipe up
[modern_search_box]

Bali Resmi Terapkan Aturan Baru untuk Wisatawan Asing Lewat SE No 7 Tahun 2025

 Bali Resmi Terapkan Aturan Baru untuk Wisatawan Asing Lewat SE No 7 Tahun 2025

DENPASAR, KABARPORTAL.COM – Pemerintah Provinsi Bali tak main-main dalam menjaga keharmonisan budaya dan alam Pulau Dewata. Melalui Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan pada 7 Februari 2024, kini ada panduan tegas bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Aturan ini dirancang untuk memastikan setiap pelancong menghormati adat istiadat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

SE ini mencakup 13 kewajiban dan 8 larangan yang wajib dipatuhi wisatawan mancanegara selama menikmati pesona Bali. Jika melanggar, sanksi tegas sesuai undang-undang siap menanti. Berikut ulasan lengkapnya:

[irp]

Kewajiban Wisatawan Asing: Menghormati Bali dengan Tindakan Nyata

Pemerintah Bali mewajibkan wisatawan asing untuk turut menjaga kesucian dan keindahan pulau ini. Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan:

  • Menghormati Tempat Suci dan Budaya Lokal Wisatawan diminta memuliakan pura, pratima, dan simbol keagamaan lainnya. Tak hanya itu, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali harus dihormati, terutama saat ada upacara atau prosesi adat berlangsung.
  • Berpakaian Sopan dan Bertingkah Laku Baik Busana yang pantas jadi syarat wajib saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, atau berkeliaran di tempat umum. Tingkah laku sopan juga harus dijaga, baik di kawasan wisata, restoran, jalan raya, maupun pusat perbelanjaan.
  • Pungutan Wisata dan Transaksi Resmi Sebelum berangkat atau selama di Bali, wisatawan wajib membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/. Transaksi pun harus menggunakan rupiah, dengan penukaran valuta asing hanya di tempat resmi berizin dari Bank Indonesia. Pembayaran berbasis QR Standar Indonesia juga dianjurkan.
  • Liburan Aman dan Bertanggung Jawab Saat menjelajah, wisatawan harus didampingi pemandu berlisensi yang paham betul budaya dan alam Bali. Kendaraan yang digunakan wajib mematuhi aturan lalu lintas Indonesia, lengkap dengan SIM internasional atau nasional yang sah, helm, dan kepatuhan pada rambu-rambu. Menginap pun hanya boleh di akomodasi berizin resmi.

Larangan Ketat

Selain kewajiban, ada pula larangan yang tak boleh dilanggar demi menjaga Bali tetap lestari dan harmonis:

1 dari 2 halaman

ikuti kami di Google News

Tim Kabarportal

Baca Juga: