swipe up
[modern_search_box]

Bali Resmi Terapkan Aturan Baru untuk Wisatawan Asing Lewat SE No 7 Tahun 2025

 Bali Resmi Terapkan Aturan Baru untuk Wisatawan Asing Lewat SE No 7 Tahun 2025

DENPASAR, KABARPORTAL.COM – Pemerintah Provinsi Bali tak main-main dalam menjaga keharmonisan budaya dan alam Pulau Dewata. Melalui Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan pada 7 Februari 2024, kini ada panduan tegas bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Aturan ini dirancang untuk memastikan setiap pelancong menghormati adat istiadat, menjaga kelestarian lingkungan, dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

SE ini mencakup 13 kewajiban dan 8 larangan yang wajib dipatuhi wisatawan mancanegara selama menikmati pesona Bali. Jika melanggar, sanksi tegas sesuai undang-undang siap menanti. Berikut ulasan lengkapnya:

[irp]

Kewajiban Wisatawan Asing: Menghormati Bali dengan Tindakan Nyata

Pemerintah Bali mewajibkan wisatawan asing untuk turut menjaga kesucian dan keindahan pulau ini. Berikut poin-poin penting yang harus diperhatikan:

  • Menghormati Tempat Suci dan Budaya Lokal
    Wisatawan diminta memuliakan pura, pratima, dan simbol keagamaan lainnya. Tak hanya itu, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali harus dihormati, terutama saat ada upacara atau prosesi adat berlangsung.
  • Berpakaian Sopan dan Bertingkah Laku Baik
    Busana yang pantas jadi syarat wajib saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, atau berkeliaran di tempat umum. Tingkah laku sopan juga harus dijaga, baik di kawasan wisata, restoran, jalan raya, maupun pusat perbelanjaan.
  • Pungutan Wisata dan Transaksi Resmi
    Sebelum berangkat atau selama di Bali, wisatawan wajib membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/. Transaksi pun harus menggunakan rupiah, dengan penukaran valuta asing hanya di tempat resmi berizin dari Bank Indonesia. Pembayaran berbasis QR Standar Indonesia juga dianjurkan.
  • Liburan Aman dan Bertanggung Jawab
    Saat menjelajah, wisatawan harus didampingi pemandu berlisensi yang paham betul budaya dan alam Bali. Kendaraan yang digunakan wajib mematuhi aturan lalu lintas Indonesia, lengkap dengan SIM internasional atau nasional yang sah, helm, dan kepatuhan pada rambu-rambu. Menginap pun hanya boleh di akomodasi berizin resmi.

Larangan Ketat

promo pembuatan website bulan ini



Selain kewajiban, ada pula larangan yang tak boleh dilanggar demi menjaga Bali tetap lestari dan harmonis:

  • Jaga Kesucian Tempat Ibadah
    Wisatawan dilarang memasuki area utama pura (Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala) kecuali untuk bersembahyang dengan busana adat Bali dan tidak sedang menstruasi. Memanjat pohon suci atau berfoto dengan pakaian tak sopan di tempat ibadah juga dilarang keras.
  • Lindungi Lingkungan
    Buang sampah sembarangan atau mencemari danau, sungai, dan laut jelas-jelas taboo. Penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, atau sedotan juga dilarang demi mendukung Bali bebas sampah.
  • Sikap dan Ucapan Harus Terjaga
    Kata-kata kasar, perilaku agresif, atau keributan—baik terhadap masyarakat lokal, aparat, maupun sesama wisatawan—tak akan ditoleransi. Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial juga bisa berujung sanksi.
  • Dilarang Bekerja atau Berbisnis Ilegal
    Wisatawan asing tak boleh bekerja atau berbisnis tanpa izin resmi. Aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba, flora-fauna, atau artefak budaya juga berada di bawah pengawasan ketat.

[irp]

Sanksi Menanti Pelaku Pelanggaran

Bagi yang nekat melanggar, Pemerintah Bali tak segan menerapkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ini jadi bukti keseriusan menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang tak hanya indah, tapi juga terhormat.

Dengan aturan ini, Bali berharap wisatawan asing tak hanya datang untuk menikmati keindahan alam dan budaya, tetapi juga ikut melestarikannya. Jadi, jika berencana liburan ke Bali, pastikan memahami dan mematuhi SE No 7 Tahun 2025 ini agar liburanmu tetap menyenangkan dan bermakna! 



***

Tim Kabarportal

Baca Juga: