Begini Aturan Tentang Ukuran Bendera Negara Indonesia yang Benar

 Begini Aturan Tentang Ukuran Bendera Negara Indonesia yang Benar

Bendera Negara Indonesia/canva/ kabarportal

DENPASAR, KABARPORTAL.COM – Begini ternyata aturan dalam membuat bendera Negara Indonesia yang benar. Bendera Merah Putih, merupakan salah satu lambang negara Indonesia. Sehingga dalam penggunaan dan pembuatannya pun telah diatur secara ketat dalam undang-undang , ini bertujuan untuk menjaga kesakralan dan keutuhan simbol negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan inilah ukuran yang benar dalam pembuatan bendera Negara Indonesia.  Acuan utama dalam pengaturan mengenai Bendera Merah Putih. Dalam pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa:

Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.

promo pembuatan website bulan ini

Baca Juga:  Bagaimana Penulisan yang Benar: Terima Kasih atau Terimakasih?

Artinya, proporsi ideal Bendera Merah Putih adalah lebar 2/3 dari panjangnya. Misalnya, jika panjang bendera 150 cm, maka lebarnya adalah 100 cm.



Selain proporsi, undang-undang juga mengatur mengenai ukuran bendera untuk berbagai keperluan, antara lain:

  • Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
  • Lapangan Umum: 120 cm x 180 cm
  • Ruangan: 100 cm x 150 cm
  • Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm
Baca Juga:  Mengenal Tugu Singa Ambara Raja, Maskot Kota Singaraja

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan terkait pembuatan Bendera Merah Putih adalah:

  • Warna: Warna merah dan putih harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tidak mudah luntur.
  • Bahan: Bahan yang digunakan harus kuat dan tahan lama.
  • Cara pembuatan: Proses pembuatan harus dilakukan dengan cermat dan memperhatikan setiap detail.

Mengapa aturan pembuatan bendera begitu ketat?

Aturan yang ketat ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan martabat Bendera Merah Putih sebagai lambang negara. Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan dan pembuatan bendera yang tidak sesuai dengan ketentuan.



Baca Juga:  Begini Penulisan yang Tepat dari Kata di Balik, Pisah atau Sambung?

Bendera Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih. Ia adalah simbol perjuangan, persatuan, dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memahami dan menghormati aturan-aturan yang berlaku terkait pembuatan dan penggunaan Bendera Merah Putih. ***

ikuti kami di Google News

Baca Juga:

error: Content is protected !!