Wedding Akhir Tahun? Ini Dewasa Ayu Menikah Desember, Astungkara Langgeng

ilustrasi nganten /kabarportal
DENPASAR, KABARPORTAL.COM - Pernikahan dalam budaya Hindu Bali, yang dikenal sebagai pawiwahan, merupakan ritual suci yang sarat nilai spiritual.
Prosesi ini mengacu pada ajaran kitab Weda dan hukum Hindu, melibatkan serangkaian upacara adat untuk menyatukan dua insan.
Dari penentuan hari baik hingga penyelesaian akhir, setiap tahap dirancang untuk membawa keberkahan bagi pasangan pengantin.
Langkah Awal: Menentukan Dewasa Ayu
Segala dimulai dengan pemilihan dewasa ayu atau hari baik berdasarkan kalender Hindu Bali. Tanggal ini dihitung secara teliti agar pernikahan berlangsung harmonis dan penuh berkah, menghindari pengaruh negatif dari alam semesta.
Pilihan Sistem Pernikahan Adat
Kedua keluarga sepakat memilih sistem pernikahan, yaitu memadik di mana mempelai pria datang ke rumah mempelai wanita, atau ngerorot (juga disebut merangkat) yang membawa mempelai wanita ke kediaman pria. Keputusan ini mencerminkan kesepakatan bersama dan menghormati tradisi keluarga.
Rangkaian Upacara Sakral Pawiwahan
Proses pernikahan Hindu Bali berlanjut dengan serangkaian ritual inti yang wajib dilaksanakan:
- Ngekab: Upacara pelepasan masa lajang bagi mempelai wanita, menandai transisi ke kehidupan berumah tangga.
- Penjemputan: Keluarga pria menjemput mempelai wanita dengan penuh hormat.
- Mungkah Lawang: Ritual "membuka pintu" untuk menyambut kedatangan mempelai wanita di rumah pria.
- Mesegehagung: Penyambutan resmi mempelai wanita oleh keluarga besar pria.
- Madengen-dengen: Proses penyucian diri kedua mempelai agar siap memasuki ikatan suci.
- Mewidhi Widhana: Salah satu puncak upacara pernikahan yang paling krusial, melibatkan doa-doa Weda.
- Makala-kala: Pembentukan perlindungan spiritual dari energi negatif.
Pernikahan sering ditutup dengan Mejauman Ngabe atau Tipat Bantal, di mana mempelai pria mengantar mempelai wanita kembali ke rumah keluarganya sebagai bentuk penghormatan akhir.
Syarat Wajib untuk Calon Pengantin
Agar pawiwahan sah, beberapa ketentuan harus dipenuhi:
- Umur dan Kesehatan: Kedua mempelai harus dewasa, sehat fisik, dan mampu menjalani hubungan suami-istri.
- Hubungan Keluarga: Dilarang menikah dengan kerabat sedarah atau dekat, seperti ipar, paman dengan keponakan, maupun hubungan serupa.
- Kebebasan Kehendak: Pernikahan hanya boleh atas dasar kemauan bebas tanpa paksaan.
- Dokumen Sipil: Lengkapi administrasi seperti surat keterangan kelurahan serta formulir N1 hingga N4 untuk pencatatan resmi.
ikuti kami di Google News

