Hindari Tanah Karang Gerah, Perhatikan Lokasi dan Hal Ini Sebelum Membangun Rumah di Bali
KABARPORTAL.COM – Hal yang wajib diperhatikan sebelum membangun rumah khususnya bagi masyarakat Hindu, Bali.
Berdasarkan Asta Kosala Kosali, hal berikut ini wajib diperhatikan sebelum membangun sebuah rumah.
Sikut Asta Kosala Kosali merupakan sistem pengukuran atau sikut yang dijadikan pedoman dan digunakan untuk pekerjaan yag berkaitan dengan arsitektur Bali.
Asta Kosala Kosali sudh digunakan sejak lama oleh masyarakat Bali. Dan dipercaya bisa memberikan kenyamanan hingga ketenangan bagi penghuninya.
Namun, sikut asta kosala kosali ternyata tidak hanya berlaku untuk arsitektur, melainkan dari saat pemilihan tanah yang nantinya digunakan untuk membangun.
Perlu juga diperhatikan bahwa prinsip sikut asta kosala kosali ini mengarahkan dalam memilih tanah yang ideal untuk membangun rumah yakni dengan kemiringan yang mengarah Timur atau Utara.
Memastikan juga kondisi tanah datar atau asah dan menghindari lembah atau lereng yang curam serta terhindar dari bau menyengat.
Dalam sikut asta kosala kosali disebutkan bahwa ada 11 jenis tanah yang patut dihindari dan tidak cocok digunakan untuk membangun rumah.
- Tanah karang karubuhan (tumbak rurung/jalan)
Tanah karang sandang lawe (pintu keluar yang bertemu dengan persimpangan jalan)
Tanah karang sulanyapi (tanah yang dikelilingi oleh lorong/jalan)
Tanah karang buta kabanda (tanah yang diapit oleh lorong/jalan)
Tanah karang teledu nginyah (tanah tumbak tukad)
Tanah karang gerah (tanah di hulu kahyangan)
Tanah karang tenget (tanah angker)
- Tanah karang buta salah wetu
Tanah karang boros wong (dua pintu masuk yang sejajar)
Tanah karang suduk angga
Tanah yang berwarna hitam-legam dan berbau busuk
Namun perlu diperhatikan, kendati dalam sikut asta kosala kosali telah disebutkan jenis tanah yang dihindari untuk membangun tanah, bukan berarti tidak bisa digunakan sepenuhnya.
Tanah tersebut masih bisa digunakan untuk membangun rumah dengan beberapa rincian syarat yang hari diikuti yakni menjalankan ritual yagn sudah ditentukan.
Pun dalam penataan pekarangan yang sesuai prinsip asta bumi cukup sulit dilaksanakan dalam kasus ini, seperti pekarangan sempit.
Ketika perencanaan pembangunan dimulai harus sudah dengan perhitungan yang matang seperti penempatan palinggih atau tempat pemujaan, hingga tempat pembuangan.
Dalam kasus lahan pekarangan yang sempit, tempat pemujaan setidaknya bisa dibangun rong tiga atau kemulan atau padma, penunggun karang serta natar.
Sedangkan untuk jenis bangungn bertingkat yang tidak memungkinkan membangun tempat pemujaan dibawah bisa memilih bagian hulu di lantai teratas.
Kemudian aturan dalam rumah susun yang perlu diperhatikan adalah tiggi langit-langit setidaknya memiliki ukuran setinggi rang ditambah 12 jari. Dan tempat pemujaan berbentuk pelangkiran berada di hulu ruangan.
Itulah hal yang wajib diperhatikan sebelum membangun rumah khususnya bagi masyarakat Hindu, Bali.***
0 Reviews
ikuti kami di Google News