Hindari Tanah Karang Gerah, Perhatikan Lokasi dan Hal Ini Sebelum Membangun Rumah di Bali

kemdikbud.go.id/ kabarportal
- Tanah karang karubuhan (tumbak rurung/jalan)
-
Tanah karang sandang lawe (pintu keluar yang bertemu dengan persimpangan jalan)
Tanah karang sulanyapi (tanah yang dikelilingi oleh lorong/jalan)
Tanah karang buta kabanda (tanah yang diapit oleh lorong/jalan)
Tanah karang teledu nginyah (tanah tumbak tukad)
Tanah karang gerah (tanah di hulu kahyangan)
Tanah karang tenget (tanah angker)
[irp]
- Tanah karang buta salah wetu
Tanah karang boros wong (dua pintu masuk yang sejajar)
Tanah karang suduk angga
Tanah yang berwarna hitam-legam dan berbau busuk
[irp]Namun perlu diperhatikan, kendati dalam sikut asta kosala kosali telah disebutkan jenis tanah yang dihindari untuk membangun tanah, bukan berarti tidak bisa digunakan sepenuhnya. Tanah tersebut masih bisa digunakan untuk membangun rumah dengan beberapa rincian syarat yang hari diikuti yakni menjalankan ritual yagn sudah ditentukan.[irp]Pun dalam penataan pekarangan yang sesuai prinsip asta bumi cukup sulit dilaksanakan dalam kasus ini, seperti pekarangan sempit. Ketika perencanaan pembangunan dimulai harus sudah dengan perhitungan yang matang seperti penempatan palinggih atau tempat pemujaan, hingga tempat pembuangan. Dalam kasus lahan pekarangan yang sempit, tempat pemujaan setidaknya bisa dibangun rong tiga atau kemulan atau padma, penunggun karang serta natar. Sedangkan untuk jenis bangungn bertingkat yang tidak memungkinkan membangun tempat pemujaan dibawah bisa memilih bagian hulu di lantai teratas.[irp]Kemudian aturan dalam rumah susun yang perlu diperhatikan adalah tiggi langit-langit setidaknya memiliki ukuran setinggi rang ditambah 12 jari. Dan tempat pemujaan berbentuk pelangkiran berada di hulu ruangan.[irp]Itulah hal yang wajib diperhatikan sebelum membangun rumah khususnya bagi masyarakat Hindu, Bali.
***ikuti kami di Google News