swipe up
[modern_search_box]

Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan SE Terbaru: Larangan Plastik Jadi Sorotan saat IBTK di Besakih

 Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan SE Terbaru: Larangan Plastik Jadi Sorotan saat IBTK di Besakih

Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan SE Terbaru: Larangan Plastik Jadi Sorotan saat IBTK di Besakih/ kabarportal

 KARANGASEM, KABARPORTAL.COM - Menyambut pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih yang akan digelar mulai 12 April 2025, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas untuk menjaga kesucian dan kebersihan kawasan pura.Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 yang resmi diterbitkan pada Rabu, 2 April 2025, Koster menetapkan sejumlah aturan dan larangan bagi pamedek serta pengunjung selama 21 hari pelaksanaan upacara sakral tersebut.

Aturan Ketat untuk Pamedek dan Pengunjung

SE ini mengatur tata cara masuk dan aktivitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih dengan detail. Pamedek atau pengunjung wajib memasuki kawasan melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai tatanan tradisional pura.Bagi yang datang dengan bus atau truk, tersedia shuttle bus listrik gratis dari Tempat Parkir Kedungdung menuju Area Manik Mas, dan sebaliknya. Dari sana, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki hingga Area Bencingah.Khusus untuk sulinggih, lansia, ibu hamil, pengunjung dengan bayi atau balita, serta penyandang disabilitas, disediakan kendaraan khusus berupa buggy untuk memudahkan akses. Sementara itu, wisatawan hanya diperbolehkan berada di luar zona persembahyangan, demi menjaga kekhidmatan upacara.Tak hanya soal akses, kebersihan juga menjadi perhatian utama. Setiap pamedek diwajibkan membawa kantong sampah pribadi untuk menampung sampah selama berada di kawasan suci. Mereka juga harus mematuhi aturan Badan Pengelola terkait penggunaan fasilitas, sebagai wujud tanggung jawab bersama menjaga kelestarian Besakih.

Larangan Plastik Jadi Fokus Utama

Salah satu poin yang mencuri perhatian dalam SE ini adalah larangan ketat penggunaan plastik sekali pakai. Mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, pamedek dan pengunjung dilarang membawa tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta minuman atau produk kemasan plastik. Sebagai gantinya, Gubernur Koster mendorong penggunaan tumbler atau wadah ramah lingkungan.Larangan ini juga berlaku untuk pelaku UMKM dan pedagang di sekitar kawasan. Mereka hanya boleh berjualan di kios atau los resmi yang telah disediakan, bukan di tepi jalan. Selain itu, pedagang dilarang menyediakan atau menjual barang berbahan plastik sekali pakai. Mereka juga wajib mengelola sampah secara mandiri dengan memilah sampah organik, anorganik, dan residu, serta menjaga kebersihan area dagang agar tetap asri.

Jaga Kebersihan, Bawa Pulang Sampah

1 dari 2 halaman

ikuti kami di Google News

Baca Juga: