swipe up
[modern_search_box]

Implementasikan Pergub Bali Nomor 97, Mulai 3 Februari 2025 Wajib Gunakan Tumbler

 Implementasikan Pergub Bali Nomor 97, Mulai 3 Februari 2025 Wajib Gunakan Tumbler

ilustrasi Tumbler/ pixabay/ kabarportal

DENPASAR, KABARPORTAL.COM – Pemerintah Provinsi Bali semakin mempertegas penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025, Pemprov Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 3 Februari 2025.

Dalam pernyataannya di Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali menyebutkan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata untuk menjadikan Bali lebih bersih dan berkelanjutan. “Kebijakan ini dirancang untuk memastikan semua perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah benar-benar mematuhi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.

[irp]

Surat Edaran tersebut melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik maupun makanan dalam kemasan plastik, baik untuk penggunaan di ruang kerja maupun pada kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai penggantinya, seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi. Pemprov merekomendasikan penggunaan tumbler berbahan stainless steel atau plastik bersertifikat BPA Free demi menjaga keamanan dan keberlanjutan.

promo pembuatan website bulan ini

Kewajiban ini juga berlaku bagi peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang berada di bawah naungan Pemprov Bali, termasuk mereka yang berasal dari luar instansi pemerintah Provinsi Bali. “Setiap peserta Diklat wajib membawa tumbler sendiri untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung,” tegas Sekda.



[irp]

Sekda Provinsi Bali turut menyoroti peran penting sekolah dalam mengedukasi siswa terkait pengurangan sampah plastik. “Kami mendorong kepala sekolah dan guru untuk menjadi contoh bagi siswa dengan menerapkan kebiasaan menggunakan tumbler, sebagai langkah kecil namun berdampak besar dalam mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah,” tambahnya.

Untuk menjamin pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov Bali telah menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di masing-masing instansi.



[irp]

“Kami berharap semua pihak terkait dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab, demi menciptakan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkas Sekda.

***

Tim Kabarportal

Baca Juga: