Tolak Kenaikan Pajak 75 Persen, Komunitas Bali SPA Bersatu Ajukan Judicial Review ke MK

 Tolak Kenaikan Pajak 75 Persen, Komunitas Bali SPA Bersatu Ajukan Judicial Review ke MK

Ketua Inisiator Bali Bersatu Gusti Ketut Jayeng Saputra (jongkok) saat menandatangani petisi penolakan kenaikan pajak SPA/ Kabarportal


KABARPORTAL.COM
Komunitas Bali SPA Bersatu secara resmi mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  UU No 1 tahun 2022 pada 5 Januari lalu.

Komunitas Bali SPA Bersatu juga dengan tegas menolak kenaikan pajak sebesar 40 persen hingga maksimal tertinggi 75 persen untuk SPA.

Selain itu, Komunitas Bali SPA Bersatu juga menolak sekaligus mempertanyakan tentang pengkategorian SPA sebagai industri hiburan. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 911 SPA di Bali akan terdampak atas aturan kenaikan pajak itu.

Baca Juga:  Apakah Cuntaka atau Datang Bulan Boleh Sembahyang ke Pura?

Tak hanya itu, mereka juga menyebutkan jika kenaikan pajak ini dinilai kucing-kucingan dan terkesan buru-buru tanpa dibarengi sosialisasi.

promo pembuatan website bulan ini

“Kita ini baru bangkit pasca pandemi tiba-tiba ini pemerintah langsung menaikkan pajak 40 persen,” kata Debra Maria Rumpesat, General Manager of Taman Air di hadapan awak media, Jumat, 12 Januari 2024.



Dikatakannya, pemerintah dianggap kurang mengerti tentang esensi dari SPA yang seharusnya masuk dalam ranah kesehatan. “Kami memiliki kajian SPA n Wellness,” tuturnya.

Baca Juga:  Menyaksikan Sunset dari The Moonlight, Swarga Bali Berawa

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Inisiator Bali Bersatu Gusti Ketut Jayeng Saputra menyebutkan bahwa pemerintah tidak melakukan sosialisasi ke pelaku usaha SPA yang ada di Bali.

Selain ke MK, di daerah, kami juga mengharapkan bantuan dari Pj Gubernur Bali untuk mengatasi permasalahan ini,” ucap Jayeng.

Baca Juga:  Pujawali Bhatara Hyang Guru, Pemujaan Dilakukan di Sanggah Kemulan

Lebih lanjut, pihaknya menginginkan definis mengenai pelayanan di bidang usaha SPA dikembalikan pada definisi yang sebenar-benarnya.



“Sebagaimana standar internasional negara  lain,  bahwa kegiatan usaha SPA tersebut adalah merupakan bidang kesehatan dan perawatan, sehingga kata SPA sering bergandengan langsung dengan kata welness yang berarti kesehatan,” ucapnya lantang.

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah ikut mendorong upaya pendaftaran tentang hak cipta, paten maupun pendaftaran lainnya.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Kunjungi Desa Les Buleleng, Ini Harapan Pj Bupati Buleleng

“Dengan memberikan kemudahan agar apa yang menjadi produk dan budaya bangsa Indonesia khususnya di bidang kesehatan tradisonal dengan kegiatan aktifitas jasa pelayanan perawatan dan kesehatan  adalah dimudahkan pendaftaran HAKI-nya bahkan saling kerja sama,” pungkasnya.

Dia juga merasa khawatir dan takut akan ada klaim bahkan didaftarkan oleh negara lain dan bahkan langsung negara-negara lain tersebut membawanya ke PBB (UNESCO).

Baca Juga:  Atlas Super Club jadi Saksi Event Bartender Terbesar di Indonesia The H Day Competitions 2023

“Takutnya seperti yang sudah berlalu, ketika ada yang klaim baru deh riuh di dalam negeri yang sebenarnya kita sudah ingatkan hal tersebut,” paparnya.

Komunitas SPA Bali Bersatu terdiri dari Pengusaha SPA, pelaku spa, asosisasi pengusaha SPA, Bali SPA & Wellness Association, Ubud SPA & Wellness dan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan usaha bisnis SPA di seluruh Kabupaten di Provinsi Bali. ***

0 Reviews

Write a Review

ikuti kami di Google News

0 Reviews

Write a Review

Baca Juga:

error: Content is protected !!