Koordinasi dan Survei UMKM Kopi di Banjar: Dorong Sertifikasi HKI untuk Produk Lokal

Koordinasi dan Survei UMKM Kopi di Banjar Dorong Sertifikasi HKI untuk Produk Lokal/ kabarportal
BULELENG, KABARPORTAL.COM – Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM menggelar koordinasi dan survei lapangan di Kecamatan Banjar, tepatnya di Desa Pedawa dan Cempaga.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali yang menyoroti produk kopi lokal di Buleleng yang belum memiliki sertifikasi HKI. Tujuannya, memperkuat perlindungan merek dan meningkatkan daya saing UMKM kopi di pasar nasional maupun global.
Kopi Moola Pedawa: Tradisi dan Inovasi dalam Secangkir Kopi
Di Desa Pedawa, tim disambut oleh Kadek Rizal Prasetya Harta Utama Putra, pemilik UMKM “Kopi Moola.” Usaha yang dirintis sejak 2015 ini mengolah kopi secara tradisional dengan teknik roasting menggunakan kayu bakar dari pohon kopi. Proses ini menghasilkan aroma khas yang menjadi ciri khas Kopi Moola. “Kami berkomitmen menjaga cita rasa asli yang telah kami bangun selama ini,” kata Kadek.
Selain mempertahankan tradisi, Kopi Moola juga berinovasi dalam kemasan produk untuk menarik minat pembeli. Produk ini dipasarkan di Kubu Hobbit, rumah mungil yang awalnya dibuat untuk mempercantik tempat penampungan air bersih, namun kini menjadi destinasi wisata populer bagi wisatawan lokal hingga mancanegara. Pengunjung dapat menikmati kopi dengan cara khas Pedawa: menggigit gula merah sebelum menyeruput kopi, memberikan pengalaman kuliner yang unik.

Kopi Moola juga telah menembus pasar di luar Pedawa, seperti di kedai-kedai kopi kecil di Denpasar, berkat promosi dari mulut ke mulut. Dengan izin usaha dan sertifikasi halal dari MUI sudah dimiliki, Kadek kini bersiap mengajukan sertifikasi HKI untuk melindungi mereknya, sebuah langkah penting di era e-commerce yang kompetitif.
Kopi Bubuk Bali Aga: Aroma Robusta dari Cempaga
Di Desa Cempaga, UMKM “Kopi Bubuk Bali Aga” milik Kadek Darsanayasa juga menarik perhatian. Mengusung kopi robusta, produk ini diolah secara tradisional menggunakan kayu bakar untuk menghasilkan aroma yang kaya dan autentik. “Proses ini memberikan sentuhan khas yang membedakan kopi kami,” ujar Kadek.
Kopi Bubuk Bali Aga telah dikenal di kalangan masyarakat lokal dan mulai merambah pasar daring. Dengan izin usaha dan merek yang sudah mapan, Kadek juga berencana mengajukan sertifikasi HKI untuk memastikan produknya terlindungi secara hukum. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar.
Menuju Sertifikasi HKI: Langkah Strategis untuk UMKM
Tim HKI akan memfasilitasi proses pengajuan sertifikasi HKI dengan membantu pengumpulan dokumen persyaratan untuk diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jika terdapat kemiripan merek dalam basis data DJKI, tim akan berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk menyelesaikannya. Sertifikasi HKI bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang membangun identitas merek yang kuat, meningkatkan nilai jual, dan melindungi keunikan produk lokal.
Kopi Buleleng: Potensi yang Siap Mendunia
Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mengangkat potensi UMKM kopi di Buleleng. Dengan sertifikasi HKI, Kopi Moola dan Kopi Bubuk Bali Aga tidak hanya akan terlindungi, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar global. Kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjadikan kopi Buleleng sebagai produk unggulan yang kaya akan cita rasa dan nilai budaya.
Dengan langkah ini, kopi lokal Buleleng bukan hanya sekadar minuman, tetapi juga cerita tentang tradisi, inovasi, dan semangat untuk mengharumkan nama daerah di kancah yang lebih luas.
***