swipe up
[modern_search_box]

Pemkab Badung Berlakukan Tarif Retribusi Baru di Empat DTW Mulai Januari 2026

 Pemkab Badung Berlakukan Tarif Retribusi Baru di Empat DTW Mulai Januari 2026

Pesona Pura Beji Saraswati/ kabarportal

MANGUPURA, KABARPORTAL.COM - Pemerintah Kabupaten Badung resmi memberlakukan penyesuaian tarif retribusi di empat Daya Tarik Wisata (DTW) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut perubahan regulasi daerah dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Empat objek wisata yang mengalami penyesuaian tarif retribusi tersebut meliputi kawasan luar Pura Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan; Pantai Pandawa di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan; kawasan luar Pura Taman Ayun di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi; serta Air Terjun Nungnung di Desa Pelaga, Kecamatan Petang.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Nyoman Rudiarta, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif retribusi wisata tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan dari sektor pariwisata.

“Kebijakan penyesuaian tarif ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Rudiarta, Rabu (14/1/2026).

promo pembuatan website bulan ini



Rudiarta menjelaskan, kenaikan tarif retribusi bervariasi antara wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara, serta disesuaikan dengan kategori usia pengunjung di masing-masing destinasi wisata. Berdasarkan data terbaru, tarif masuk kawasan luar Pura Uluwatu untuk wisatawan mancanegara dewasa kini ditetapkan sebesar Rp60.000 per orang. Sementara itu, tarif masuk Pantai Pandawa untuk wisatawan mancanegara dewasa naik menjadi Rp25.000 per orang.

“Kalau dilihat dari persentasenya, kenaikannya tidak terlalu besar. Di Pantai Pandawa tarifnya menjadi Rp25.000 dan di Uluwatu menjadi Rp60.000 khusus untuk wisatawan mancanegara. Untuk DTW lain di luar empat objek tersebut, tarifnya masih tetap,” jelas Rudiarta.

Selain empat DTW yang mengalami penyesuaian, dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Badung juga mencantumkan rincian tarif retribusi pada objek wisata lain yang hingga kini belum mengalami perubahan. Daya Tarik Wisata Alas Pala Sangeh, misalnya, tetap menetapkan tarif masuk sebesar Rp15.000 untuk wisatawan domestik dewasa dan Rp30.000 untuk wisatawan mancanegara dewasa. Ketentuan serupa juga berlaku di Pantai Labuan Sait dan Pancoran Solas Sangeh dengan penyesuaian tarif berdasarkan usia dan kategori wisatawan.

1 dari 3 halaman

Tim Kabarportal

Baca Juga: