Melakukan Oborsi? Wajib Melakukan Ngelungah dan Dosanya Tak Termaafkan
KABARPORTAL.COM – Berikut ini adalah penjelasan tentang aborsi dalam agama Hindu.
Sebagaimana diketahui bahwa aborsi merupakan sebuah praktik atau tindakan untuk emnghentikan kehamilan.
Di mana tindakan ini bertujuan untuk menghancurkan janin yang ada di dalam kandungan.
Apapun alasannyan, di Indonesia jelas melarang tindakan aborsi. Dan larangan itu tertuang pada ai aborsi diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Disebutkan dalam Undang Undang itu bahwasannya aborsi dilarang di Indonesia kecuali kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi perkosaan.
Dari sisi agama Hindu, tindakan aborsi ini dikenal dengan himsa karma yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh dan menyiksa.
Dan tindakan aborsi ini juga disetarakan dengan tindakan menghilangkan nyawa. Selain itu, tindakan aborsi ini juga akan menimbulkan ‘leteh’ atau cuntaka.
Cuntaka pada keluarsa sang bayi terlebih sang ibu. Selain itu, dalam Parasara Smriti (4.20) disebutkan sebagai berikut:
Praktik aborsi adalah dosa yang akan berlipat ganda, dan tidak ada penebusannya.
Dalam tradisi Hindu Bali, apabila seseorang menggugurkan kandungan atau mengalami keguguran, wajib hukumnya untuk melaksanakan upacara “Ngelungah atau Ngasturi”.
Upacara tersebut wajib dilakukan apabila bayi yang meninggal berusia di atas 40 hari.
Sebagai symbol menyembalikan unsur-unsur Panca Maha Bhuta. Ngelungah sendiri dapat dilakukan secara pribadi maupun melalaui Ngaben Massal.
Sedangkan untuk tirta yang digunakan bernama Tirta Pamelas Rare. Pun jika upakara ini tidak dilakukan maka janin yang digugurkan akan tetap terikat dengan duniawi.
Selain melaksanakan ritual Ngasturi, seluruh pihak yang terlibat juga harus memohon maaf atas kesalahan yang telah dilakukan.
ikuti kami di Google News
ikuti kami di Google News