Yuk Simak, Wali Kota: Digabung atau Dipisah? Ini Penjelasannya!

ilustrasi / kabarportal
DENPASAR, KABARPORTAL.COM – Pernahkah Anda bertanya-tanya, penulisan kata “Wali Kota” yang benar itu bagaimana? Apakah digabung menjadi “Walikota” atau tetap dipisah seperti “Wali Kota”? Pertanyaan ini seringkali muncul dalam penulisan berita, laporan, atau dokumen resmi.
Dalam artikel ini akan dibahas secara singkat terkait penulisan “Wali Kota” yang sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, dimana artikel ini juga bersumber dari KBBI.
[irp]
Penulisan yang Benar
Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), untuk penulisan Wali Kota yang benar dan baku dipisah yakni Wali Kota.
Kata “wali” dan “kota” merupakan dua kata dasar yang memiliki makna masing-masing. Dimana “Wali” berarti wakil atau pemimpin, sedangkan “kota” merujuk pada daerah perkotaan.
Karena kedua kata ini memiliki makna yang berbeda dan dapat berdiri sendiri, maka penulisannya pun dipisah.
[irp]
Mengapa Harus Dipisah?
Kejelasan Makna: Dengan memisahkan kata “wali” dan “kota”, makna dari frasa tersebut menjadi lebih jelas dan mudah dipahami.
Aturan Ejaan: Penulisan kata “Wali Kota” sesuai dengan aturan ejaan bahasa Indonesia yang berlaku.
[irp]
Konsistensi: Penulisan yang konsisten akan membuat tulisan kita terlihat lebih rapi dan profesional.
Contoh Penggunaan:
Wali Kota Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke daerah pelosok.
Pemilihan Wali Kota akan dilaksanakan pada bulan depan.
Kesalahan Umum
Seringkali kita menemukan penulisan “walikota” yang digabung.
Hal ini mungkin disebabkan oleh kebiasaan atau pengaruh dari penulisan kata-kata lain yang memang digabung.
[irp]
Namun, perlu diingat bahwa penulisan “walikota” yang digabung bukanlah bentuk baku dan sebaiknya dihindari.
Kesimpulan
Penulisan kata “Wali Kota” yang benar adalah dipisah. Dengan memahami alasan di balik penulisan ini, kita dapat menggunakan kata tersebut dengan tepat dalam berbagai tulisan. Yuk biasakan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
***